Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ternyata Gegara Ini
JAKARTA, REQNews – Direktorat Jenderal PemasyarakaDitjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan terpidana ktan (asus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau, Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap.
Pemindahan ini dilakukan karena Surya Darmadi diduga melanggar aturan saat menjalani proses hukum, yakni sempat mampir ke sebuah kantor seusai menghadiri sidang, yang kemudian viral di media sosial.
“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin, dalam proses persidangan mampir,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025.
Ia tidak merinci kantor mana yang disinggahi Surya Darmadi, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran aturan pembinaan narapidana.
“Jadi kita enggak akan ragu-ragu, siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas atau rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Mashudi mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas pembinaan narapidana, agar tak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terpidana kasus besar seperti Surya Darmadi.
Diketahui, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004–2022. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
