Jejak Uang CSR BI-OJK: Istri Perwira Polri Diperiksa, Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
JAKARTA, REQNews - Istri Kasatlantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, Melissa B. Darban, memilih diam setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi program sosial (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung hingga Kamis malam, 13 November.
Melissa tampak keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 19.56 WIB tanpa memberi komentar apa pun. Ia hanya berjalan melewati kerumunan jurnalis yang berusaha meminta penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun kaitannya dengan para tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. “Penelusuran aset,” ujarnya singkat pada Kamis 13 November 2025 malam.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil lima saksi lain yang berasal dari berbagai latar belakang: Martono, tenaga ahli anggota DPR Heri Gunawan; dua mahasiswa, Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; tenaga ahli lainnya, Helen Manik; serta seorang dokter, Widya Rahayu Arini Putri.
KPK sebelumnya menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor serta pasal-pasal TPPU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang berasal dari berbagai program BI dan OJK serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan. Ia juga disinyalir melakukan rekayasa transaksi melalui bank daerah untuk menyamarkan aliran dana.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Skema pencucian uangnya disebut dilakukan dengan memindahkan dana tersebut melalui yayasan yang dikelolanya sebelum berakhir di rekening pribadi.
Ia kemudian memerintahkan stafnya membuka rekening baru untuk menampung dana melalui setor tunai. Uang tersebut diduga dipakai untuk membiayai sejumlah kegiatan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, usaha minuman, pembelian properti, dan kendaraan roda empat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
