REQNews.com

Tidak Boleh Memiliki Media Sosial, Dua Remaja Australia Gugat Negaranya

News

Friday, 28 November 2025 - 13:00

Ilustrasi Media Sosial (Foto:Istimewa)Ilustrasi Media Sosial (Foto:Istimewa)

CANBERRA, REQNews  – Dua minggu sebelum larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, aturan yang disebut paling keras di dunia digital itu kini digugat ke Pengadilan Tinggi Australia. Gugatan diajukan kelompok advokasi Digital Freedom Project bersama dua remaja berusia 15 tahun, Noah Jones dan Macy Neyland, yang menilai pemerintah telah melampaui batas.

Aturan yang disahkan November 2024 itu mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, Snapchat, Facebook, dan Instagram menonaktifkan lebih dari satu juta akun remaja mulai 10 Desember mendatang. Digital Freedom Project menyebut kebijakan tersebut melanggar hak komunikasi politik yang tersirat dalam konstitusi Australia meski negara itu tak memiliki pasal eksplisit tentang kebebasan berbicara.

“Undang-undang ini merampas ruang bagi anak muda untuk menyampaikan pandangan mereka,” demikian pernyataan kelompok itu, dikutip dari NBC News. Macy Neyland bahkan mengibaratkan situasi ini seperti distopia dalam novel 1984. “Kami calon pemilih. Kami tidak boleh dibungkam,” ujarnya.

Presiden Digital Freedom Project, John Ruddick yang juga anggota Partai Libertarian di Parlemen New South Wales menjadi sosok publik paling vokal menentang kebijakan tersebut. Namun pemerintah tak menunjukkan tanda bergeming. Menteri Komunikasi Anika Wells menegaskan sikap tegas kabinet Albanese. “Pemerintahan Partai Buruh berpihak pada para orang tua, bukan pada platform media sosial,” katanya di Parlemen.

Penolakan juga muncul dari industri. Media setempat melaporkan YouTube tengah mempertimbangkan langkah hukum serupa, dengan alasan larangan itu dapat menghambat komunikasi politik secara lebih luas.

Larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini menjadi salah satu regulasi paling ketat di dunia terkait akses digital remaja. Pemerintah berdalih keputusan itu lahir dari riset mengenai dampak negatif media sosial, mulai dari misinformasi, perundungan daring, hingga konten toksik tentang citra tubuh.

Perusahaan teknologi yang melanggar dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia, setara 32,2 juta dolar AS. Meski kontroversial, kebijakan tersebut mendapat dukungan mayoritas publik berdasarkan jajak pendapat nasional.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.