REQNews.com

Kejagung Koordinasi dengan KPK di Kasus Dugaan Korupsi Petral yang Menyeret Mantan Menteri ESDM Sudirman Said

News

Wednesday, 24 December 2025 - 16:00

Sudirman Said (foto:istimewa)Sudirman Said (foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews -Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar memeriksa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.

Salah satu yang dipanggil adalah eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang menjadi jubir Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"Iya benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa 23 Desember 2025.

"(Pemeriksaan) Masih berlangsung," ucap dia jelang sore.

Sudirman diperiksa karena ia sedang menjabat sebagai Menteri ESDM ketika kasus korupsi di Petral berlangsung.


Kejaksaan Agung memang tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dalam rentang waktu 2008 hingga 2017.

Perkara yang telah lama menjadi sorotan publik ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sprindik kasus tersebut telah diterbitkan dan proses pengumpulan alat bukti terus berjalan.

“Memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Petral. Periode yang kita dalami mulai 2008 sampai 2017,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 November 2025 lalu.

Ia mengatakan penyidik juga telah membuka komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan karena terdapat irisan substansi antara perkara yang ditangani Kejagung dan penelusuran terpisah yang kini sedang digarap oleh KPK.

“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Anang.

Langkah ini  diperlukan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi langkah penegakan hukum.

Hingga laporan terakhir, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai Petral, untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengurai alur pengadaan minyak mentah yang diduga bermasalah pada periode tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.