Telusuri Aliran Uang dari Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB, KPK Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat Terkait Aura Kasih
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan menelusuri aliran dana ke berbagai pihak. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rencana pemanggilan tersebut berangkat dari informasi yang disampaikan masyarakat dan dinilai penting untuk memperkaya proses penyidikan. Menurutnya, setiap informasi awal tetap akan diuji kebenarannya sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menambahkan, salah satu metode yang digunakan penyidik untuk memastikan kebenaran informasi adalah dengan meminta klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. KPK pun membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang relevan untuk disampaikan kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidikan dugaan aliran uang dalam kasus Bank BJB tidak berhenti pada satu pihak saja. Penyidik, kata dia, masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana tersebut, termasuk penelusuran pembelian aset maupun dugaan transaksi lainnya.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Penyidik memastikan proses pendalaman perkara masih terus berlangsung, seiring dengan penelusuran aliran dana ke berbagai pihak yang diduga terkait.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.