KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Travel ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman. Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang yang diduga diterima Aizzudin berasal dari sejumlah biro travel haji. “Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 16 Januari 2026.
Meski demikian, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait jumlah dana yang diduga mengalir kepada Aizzudin. Menurut Budi, penyidik belum menetapkan nilai pasti karena proses penelusuran masih berjalan. “Terkait nominal, nanti kami cek kembali karena ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa berdasarkan temuan sementara, dugaan penerimaan dana tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan institusi tempat Aizzudin bernaung. “Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Aizzudin telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026. Usai diperiksa, ia membantah menerima uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” kata Aizzudin saat itu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiga pihak yang sempat dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara ini.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Namun, Kementerian Agama membaginya secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.