https://www.reqnews.com/

Friday, 08 May 2020 - 10:35

Pak Polisi, Begini Cara Reschedule Tiket Pesawat Garuda Indonesia

Garuda Indonesia

JAKARTA, REQnews - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali melayani penerbangan sejak kemarin Kamis 7 Mei 2020 dimulai pada pukul 00.01. Layanan ini ditujukan untuk kriteria masyarakat tertentu sesuai aturan pemerintah.

Yups, masyarakat menggunakan layanan transportasi di masa pandemi COVID-19 adalah orang-orang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Dikutip dari situsnya, Jumat 8 Mei 2020, Garuda Indonesia telah mengambil kebijakan perubahan jadwal (reschedule) dan penggantian rute (reroute). Kebijakan berlaku untuk seluruh penerbangan domestik serta internasional, kecuali timur tengah.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Diberi Uang Rp100 Ribu oleh Garuda Indonesia, Ada Apa Nih?

Melalui kebijakan ini, Garuda Indonesia juga menegaskan dukungannya pada program penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah melalui pengendalian transportasi.

"Reschedule tiket Garuda Indonesia dan reroute berlaku untuk tiket yang dipesan (issued) sebelum dan sampai dengan 23 April 2020. Waktu perjalanan yang ditentukan adalah 24 Januari 2020-1 Juni 2020," tulis Garuda Indonesia.

Berikut ketentuan bagaimana reschedule tiket pesawat Garuda Indonesia?

1. Penumpang dapat memilih untuk melakukan reschedule atau reroute sebanyak satu kali tanpa dikenakan biaya perubahan (changes fee)

2. Apabila penumpang memilih untuk reschedule pada rute dan kabin penerbangan yang sama hingga tanggal 30 Juni 2021 (di luar periode black out), maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. Perubahan pada periode black out akan dikenakan selisih harga dan pajak

3. Apabila penumpang memilih reroute pada rute yang sama atau lebih murah dari harga rute awal, maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. Jika terdapat kelebihan dibandingkan rute awal maka dikenakan selisih harga dan pajak

4. Apabila penumpang belum memiliki jadwal atau rute penerbangan baru yang pasti, penumpang boleh memperpanjang masa berlaku tiket sampai 30 Juni 2021 (open ticket).

5. Setelah masa berlaku tiket diperpanjang hingga 30 Juni 2021, penumpang boleh melakukan reschedule atau reroute satu kali dengan tanggal perjalanan hingga 30 Juni 2021.

6. Refund dimungkinkan dengan Travel Voucher.
Travel Voucher dapat ditukarkan dengan tiket Garuda Indonesia untuk perjalanan hingga 30 Juni 2021 atau produk Garuda Indonesia lainnya. Penukaran Travel Voucher dapat dilakukan di kantor penjualan Garuda Indonesia.

7. No show fee akan dikenakan jika reservasi penerbangan tidak dibatalkan penumpang sebelum keberangkatan. Pembatalan bisa melalui reschedule, reroute, perpanjangan masa berlaku tiket atau refund.

8. Khusus penerbangan code-share dengan maskapai lain, perubahan jadwal harus menggunakan fare-class yang sama. Jika menggunakan fare-class yang berbeda, maka perbedaan harga berlaku dengan terdapat tambahan biaya.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Lakukan Pemotongan Gaji Hingga 50 Persen

Reschedule, reroute dan refund dapat melalui layanan Live Chat 24 jam Garuda Indonesia atau Call Center di +6221-2351 9999 dan 0804 1 807 807. Garuda Indonesia mengatakan, saat ini pihaknya menangani jumlah permintaan yang sangat tinggi dan berusaha memprioritaskan reservasi dengan tanggal penerbangan terdekat.

Karena itu, penumpang dengan tanggal keberangkatan dalam waktu 48 jam ke depan sebaiknya menghubungi kami melalui Live Chat 24 jam dan call center. Sementara untuk penerbangan dengan waktu selain yang telah disebutkan, bisa menghubungi Garuda Indonesia melalui email di customer@garuda-indonesia.com.

Informasi lebih lengkap klik di sini!

Redaktur : Hans Gilbert Ericsson