Melihat Lagu Ciptaan Napi Rutan Bandung yang Disahkan Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham
JAKARTA, REQnews - Penjara tak lantas membuat para penghuninya kehilangan kreativitas dan produktivitas. Hal ini dibuktikan oleh para napi di Rutan Kelas I Bandung.
Mereka membentuk sebuah band bernama BKW-29 dan telah mengeluarkan album dari lagu ciptaan pegawai Rutan Kelas I Bandung.
Tak main-main, bahkan album yang sudah masuk volume 3 ini, oleh Band BKW-29 lagu-lagu dari si penciptanya didaftarkan ke Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan surat keputusan tertanggal 13 Juni 2023, lagu dengan judul Awas Bahaya Laten Narkoba telah didaftarkan dengan nomor registrasi pencatatan 000477730. Hak cipta lagu tersebut diberikan kepada sosok penciptanya yakni Asep Mochammad Ali Budi, yang merupakan pegawai Rutan Kelas I Bandung.
Menanggapi ini, Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi lagu ciptaan warga binaan yang akhirnya terdaftar di Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham.
"Saya sangat mengapresiasi hal ini, selain menumbuhkan kreativitas warga binaan, juga sebagai bekal saat bebas nanti bisa berkarya bagi masyarakat," ungkap Suparman, dikutip Rabu, 26 Juli 2023.
Sebagai informasi, dari album berjudul "Awas Bahaya Laten Narkoba" tersebut, ada 10 lagu yang dirilis band BKW-29 di volume 3 ini.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.