REQNews.com

Sudah Tahu Belum? Sekarang Bisa KPR Rumah Rp 500 Juta Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya!

Leisure

Monday, 01 January 2024 - 23:00

Ilustrasi tips membeli rumah untuk generasi mudaIlustrasi tips membeli rumah untuk generasi muda

JAKARTA, REQnews - Buat keluarga muda yang masih menyusun rencana untuk memiliki hunian sendiri lewat jalur KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), ada kabar baik nih!

Kini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas berupa KPR dengan nilai maksimal Rp 500 juta.

"Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau," tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya, bpjsketenagakerjaan.go.id, dikutip Senin, 1 Januari 2024.

Untuk bisa mengajukan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah kriteria yang menjadi kententuan, yakni sebagai berikut:

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal Rp 500 juta
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
4. Kredit termasuk untuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT alias overkredit dari orang lain.

Jika kriteria di atas sudah sesuai, selanjutnya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat-syaratnya:

1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program, yaitu JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM alias Jaminan Kematian dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Jika kriteria dan syarat sudah terpenuhi, berikut cara atau prosedur pengajuan KPR Rumah Rp 500 juta dengan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta mengajukan kredit kepada perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain himpunan bank negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri;
2. Setelah itu, perbankan akan melakukan verifikasi awal dengan mengecek riwayat kredit peserta melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Otoritas Jasa keuangan (OJK);
3. Setelah lolos pengecekan, permohonan kredit akan diteruskan kepada pihak perusahaan;
4. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat rekomendasi persetujuan kembali ke pihak bank. Kemudian bank akan memproses surat tersebut
5. Perlu diingat, bagi pasangan suami istri yang sama-sama memiliki BPJS Ketengakerjaan, pengajuan KPR hanya dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja. Selain itu, pengajuan KPR juga hanya berlaku satu kali pengajuan.

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.