Henry Surya Segera Diadili! Polri dan JPU Limpahkan Tahap II Kasus Indosurya ke Kejari Jakbar
JAKARTA, REQnews - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya (HS) dan June Indria (JI) segera diadili.
Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri bersama dengan JPU Jampidum Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin 5 September 2022 lalu.
“Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama Tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,†kata Kabagpenum Divisi Humas Polri pada Jumat 9 September 2022.
Selanjutnya, kata Nurul, pada Selasa 6 September 2022 dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Sedangkan untuk barang bukti kendaraan R4 (roda empat) sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,†kata dia.
KSP Indosurya Cipta diketahui terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Polisi menetapkan tiga tersangka yakni Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
Satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Saat ini Suwito Ayub buron setelah kabur ke luar negeri memakai paspor palsu.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 15 triliun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
