REQNews.com

312 Rekening Senilai Rp836 Miliar Diblokir PPATK Terkait Aliran Dana Judi Online

News

Selasa, 13 September 2022 - 14:00

Ilustrasi Judi Online (Foto:Istimewa)Ilustrasi Judi Online (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening yang terkait aliran dana judi online di Indonesia.

Di tahun 2022 saja ada sebanyak 312 rekening telah berhasil dibekukan PPATK.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Ivan memastikan judi online ini juga menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. 
PPATK telah menerima laporan sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.

Terkait judi online ini, Ivan mengaku pihaknya berkoordinasi dengan aparat terkait.

"(Jadi) terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis, dan temuannya sudah luar biasa besar," tutur dia.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.