Diundur Pemerintah, Ini Jadwal Baru Pendaftaran CPNS 2023
JAKARTA, REQNews - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serentak diundur.
Terjadinya pengunduran ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Perubahan jadwal ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran (SE) pada 16 September 2023. Artinya, pengunduran jadwal akan berdampak pada mundurnya jadwal pelaksanaan seleksi di dalamnya.
Diketahui, awalnya, jadwal pembukaan CPNS ditetapkan pada 17 September 2023. Namun, kini pendaftaran diundur menjadi tanggal 20 September 2023.
Tak hanya itu, seleksi administrasi pun diubah dari yang tadinya 17 September hingga 5 Oktober 2023, diubah menjadi 20 September hingga 12 Oktober 2023.
Alasan pengunduran jadwal ini yang pertama adalah proses pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023, masih berlangsung.
Alasan lainnya adalah instansi di pusat maupun daerah masih melakukan verifikasi dan validasi formasi sesuai kebutuhannya. Formasi tersebut berupa minimal 2% pelamar disabilitas dari seluruh jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.
Selain itu, adanya pembagian komposisi khusus yakni THK-2 dan Non-ASN maksimal 80%. Tak hanya itu, kebutuhan umum yakni pelamar baru minimal 20%.
Adapun syarat umum peserta CPNS 2023 yakni harus membuat akun di SSCASN atau sscasn.bkn.go.id. Kemudian peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Wajib berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
-Usia minimal 18 tahun
-Usia maksimal 35 tahun
-Tidak memiliki catatan kriminal atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan Inkracht karena tindak pidana dengan sanksi pidana penjara 2 tahun atau lebih
-Tidak diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
-Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, maupun swasta
-Bukan seorang CPNS, PNS, Prajurit TNI, maupun anggota polisi
-Bukan seorang anggota atau pengurus partai politik
-Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
-Sehat jasmani dan rohani
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.