Meski Laporan Sudah Dicabut, Ini Alasan Polisi Tetap Proses Kasus Panji Gumilang
JAKARTA, REQNews - Meski laporan dugaan penistaan agama sudah dicabut oleh pelapor, polri memastikan bakal tetap memproses kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
Namun demikian, polri akan terus memproses kasus tersebut, bahkan penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU.
"Kasus ini tetap diproses dan (20 September 2023) penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, polisi masih bisa menjerat Panji Gumilang sebab kasus dugaan penistaan agama bukanlah delik aduan.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama.
"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, Rabu 20 September 2023.
Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang, maka pada hari ini pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hendra juga berharap, seusai adanya perdamaian maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.
"Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.