Sudah Rampung, Surat Pemecatan Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Sekmil Presiden
JAKARTA, REQNews - Polri mengaku telah merampungkan berkas putusan pemecatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dan kini berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu telah dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.
"Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Sekmil Presiden, tinggal menunggu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Monas, Jakarta, Minggu 24 September 2023.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba.
Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
Majelis hakim PN Jakbar menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
