Harap-harap Cemas, Ternyata Pemohon Cabut Gugatan UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres di MK
JAKARTA, REQNews - Pemohon uji materil Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mencabut gugatan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan penggugat karena argumentasi yang mereka miliki lemah sehingga harus mencabut gugatan tersebut.
Salah satu pemohon yang mencabut gugatan tersebut adalah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia” kata Marson Lumbanbatu saat sidang pengujian UU Pemilu dengan agenda pemeriksaan permohonan pada Selasa 26 September 2023.
Pasal yang mereka uji adalah pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang tersebut digelar secara luring dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul.
“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan. “Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan.
Seperti diketahui, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Atas aturan itu, awalnya pemohon merasa dirugikan lantaran ia yang berusia 30 dan 38 tahun juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.