Mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kementan
JAKARTA, REQNews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang juga sebagai jubir KPK.
Selain itu Febri, KPK juga akan memanggil Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan aktivis antikorupsi Donal Fariz.
Ketiganya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
pemanggiulan ini sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini 2 Oktober 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023.
Ketiga saksi yang dipanggul hari in diketahui kini tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Seperti diketahui, pada saat melakukan penggeledahan di kantor Kementan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat 29 September 2023, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK pada Jumat 29 September 2023, secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka, maupun konstruksi perkaranya.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis sore 28 September 2023 hingga Jumat siang 29 September 2023.
Dari penggeledahan di rumah dinas Mentan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.
Selain itu, KPK juga menemukan senjata api. Akan tetapi, temuan senjata api tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sedangkan penggeledahan di kantor Kementan, KPK mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.