REQNews.com

Ditunggu Ribuan Buruh, MK Putuskan Menolak Uji Formil UU Cipta Kerja

News

Monday, 02 October 2023 - 20:30

Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Sidang putusan itu berlangsung hari ini, Senin 2 Oktober 2023 di Gedung MK, Jakarta.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin 2Oktober 2023.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

Sebelumnya, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Tuntutannya ada dua, pertama cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 Tahun 2023 oleh MK. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen."

Said Iqbal sebelumnya pun meyakini 50 persen gugatan uji materi akan dikabulkan.

"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.