Cabuli 24 Murid Laki-Laki, Dua Guru Pondok Pesantren di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumatra Utara divonis 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.
Dua pelaku bernama Safaruddin Hasibuan(25) dan Daulay alias Saleh (27).
Keduanya terlibat kasus pencabulan terhadap 24 santri laki-laki di lingkungan pesantren.
Kedua terdakwa mengaku lebih menyukai laki-laki dibandingkan perempuan.
"Keduanya diputus bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum," ujar aksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak, Rabu 11 Oktober 2023.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan hakim PN Sibuhuan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.