Ini Vonis Hakim untuk Ayah Bunuh dan Simpan Bayinya di Bagasi Motor
PATI, REQNews - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, vonis ayah yang membunuh bayinya dengan cara membekapnya lalu memasukkannya ke bagasi motor dan membuangnya ke sungai 19 tahun penjara, Kamis 12 Oktober 2023.
Ayah bernama Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) itu merupakan Warga Desa Pati Kidul, Kecamatan Pati.
"Perkara pidana atas nama Muhammad Sholeh sudah diputus hari ini, dengan putusan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berencana sesuai dengan pasal dakwaan, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak subsider 340 KHUPidana," kata Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo, Kamis 12 Oktober 2023.
"Oleh majelis hakim dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun," dia melanjutkan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.
Sementara itu, Aris terdakwa kasus tersebut telah menerima putusan vonis 19 tahun penjara itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.