REQNews.com

Usut Praktik Mafia Bandara, Jaksa Tetapkan 3 Pegawai BP2MI Bandara Soetta Jadi Tersangka

News

Thursday, 19 October 2023 - 10:00

Suasana penumpang yang menumpuk di Bandara Soetta (Foto:Istimewa)Suasana penumpang yang menumpuk di Bandara Soetta (Foto:Istimewa)

TANGERANG, REQNews - Tiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka .

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Soetta  (Soetta), yakni berupa transaksi mata uang asing.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengungkapkan tim penyidik telah mengumpulkan bukti keterlibatan ketiganya dalam praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Soetta.

"Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka. Dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS," ungkap Ketut.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 hingga 17.00 WIB, bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan praktik mafia bandara 

Lalu, didapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Soetta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terhadap pekerja migran Indonesia kurang beruntung, dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

"Dan selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya," kata Ketut.

"Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung ini, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka," tambah Ketut.

Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat ini telah lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Atas perbuatan tak bertanggungjawab tersebut, ketiganya terancam kurungan penjara 5 tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.