Untuk Kedua Kalinya, Masriah Pelaku Teror Buang Sampah dan Tinja ke Tetangga Akan Kembali Disidang
SIDOARJO, REQNews – Masriah, pelaku teror buang kotoran manusia dan sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kini kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Marsiah, warga Desa Jogosatru tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada pekan depan.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Anas Ali Akbar mengatakan bahwa perbuatan Masriah kali ini telah melanggar Perda No 10 tahun 2014, pasal 8 ayat (1) C.
Dengan ancaman kurungan minimal satu bulan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
"Dalam dua hari kemudian kami akan menyerahkan berkas ke PN Sidoarjo sedangkan untuk jadwal sidang direncanakan pekan depan pada hari Rabu (8/11) di PN Sidoarjo," ucap Anas, Rabu 1 November 2023.
Wiwik, kembali melaporkan Masriah karena membuang sampah di jalan akses menuju rumahnya.
Laporan ke Satpol PP Sidoarjo itu dilayangkan pada 13 Oktober lalu. Wiwik melaporkan Masriah atas dugaan melanggar Perda No. 10 Tahun 2013.
Yaitu tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Laporan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya Masriah juga pernah dilaporkan Wiwik. Penyebabnya karena membuang tinja dan air kencing ke pagar rumah Wiwik. Akibatnya Masriah pun dihukum satu bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.