Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Kemenkumham Tegaskan Berpegang pada Asas Praduga Tak Bersalah
JAKARTA, REQNews - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej jadi tersangka, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
"Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat 10 November 2023.
Erif menuturkan jika Wamenkumham Eddy Hiariej mengaku tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan sejumlah media.
"Karena (Eddy Hiariej) belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tambahnya.
Terkait apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum terhadap Eddy Hiariej, Erif menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Wamemkumham Eddy Hiariej resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus gratifikasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.