Duh, Diduga Ada Pembayaran Gaji Fiktif Pegawai Honorer di DPRD Kepri
TANJUNGPINANG, REQNews - Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji pegawai tidak tetap (honorer) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan saat idilakukan pendalaman terkait adanya indikasi perekrutan honorer dan pembayaran gaji fiktif di DPRD Provinsi Kepri.
"Masih melakukan pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif, yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan, karyawan tersebut fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri," ujar Nasriadi, Jumat 10 November 2023.
kepolisian melakukan penyelidikan perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Kasus ini, kata Nasriadi, merupakan laporan dari masyarakat. Masyarakat tersebut pernah mendaftar sebagai tenaga honorer DPRD Kepri dan juga memberikan data diri pribadi. Namun, tidak diterima oleh Sekretariat DPRD Kepri. Namun namanya terdata sebagai di BPJS sebagai honorer di DPRD Kepri.
"Namun saat mereka daftar ke perusahaan lain, sudah terdata BPJS-nya sebagai honorer di DPRD Kepri. Jadi tidak diterima diperusahaan ini karena masih berikat status," ungkapnya.
Selain itu ada juga masyarakat yang pernah ditolak menjadi honorer DPRD Kepri. Namun, nama masyarakat itu masuk dalam daftar karyawan honorer DPRD Kepri dan menerima gaji setiap bulannya. Padahal gaji tidak diterima oleh pemilik nama yang sebenarnya. Kemudian ada pula yang dinyatakan lulus tapi mereka tidak bekerja, tidak masuk kantor, isi absen saja dan dapat gaji.
Selain itu, ada juga sopir para pejabat DPRD Kepri didaftarkan sebagai honorer. Padahal para pembantu dan sopir pribadi tersebut seharusnya tidak digaji oleh negara.
Saat ini, Ditreskrimsus sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menghitung berapa orang honorer yang tidak lulus tapi menerima gaji, honorer lulus yang tidak bekerja tapi menerima gaji dan berapa jumlah pembantu pribadi yang terdaftar sebagai honorer dan menerima gaji dari negara.
Hingga saat ini, kata Nasriadi, sudah ada 20-an orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Klaster ini sedang kami dalami karena semua menggunakan uang negara. Padahal gubernur sudah mengeluarkan tidak boleh melakukan penerimaan honorer karena dapat membebankan anggaran pemerintah di Kepri. Tetapi tetap dilanggar," tambahnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.