REQNews.com

Gak Ada Akhlak! Ingat Kecantikannya Saat Mabuk, Pria Ini Rudapaksa dan Bunuh Bidan

News

Sunday, 12 November 2023 - 13:00

Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)

KAPUAS HULU, REQNews  - Narsip (23) pria bejat yang suka mabuk ini merudapaksa Hety (26), bidan perusahaan sawit di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) lalu membunuhnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 23 Oktober 2023, di rumah korban yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu.

Kasus ini dapat terungkap setelah polisi mendapat informasi dari warga yang hendak berobat namun menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Kebetulan saat itu ada warga yang ingin berobat, setelah diketuk-ketuk pintunya tidak ada jawaban akhirnya mereka dobrak pintunya," jujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, Sabtu 11 November 2023.

Dari hasil olah TKP, polisi mendapati beberapa barang bukti berupa kalung, obat dan buah kedondong yang berada didekat korban.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi menaruh kecurigaan kepada Narsip yang tiba-tiba hilang dari perusahaan dan pada akhirnya Narsip berhasil diamankan pada Sabtu 4 November 2023.

"Jadi awalnya itu karena pelaku habis mengonsumsi miras tidak tahu kenapa terlintas saja wajah korban karena cantik dari pengakuannya, ya," kata Hendrawan.

Hendrawan juga mengatakan bahwa sang bidan dan pelaku saling mengenal, karena pelaku pernah bertemu dengan korban waktu dia sakit, berobat dan korban yang melayani.

Diketahui bahwa setelah memperkosa dan membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri ke Pandeglang, Banten.

"Sekitar 2 mingguan (setelah kejadian), kami tanyakan soal kalung itu dia mengakui itu miliknya, sebelumnya sudah kami cocokkan juga dengan foto pelaku yang kami dapatkan," ungkap Hendrawan.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku tak berniat membunuh korban. Namun pelaku panik saat korban hendak melawan usai diperkosa.

"Saat dilakukan persetubuhan di situ korban sadar sambil meronta, tangan kiri pelaku digigit korban dan kalung pelaku ditarik terus ada cakaran di pipinya tersangka dia melihat," kata Hendrawan.

"Si korban melihat, si tersangka takut dia dilaporkan kan. Akhirnya dia cekik lagi sampai tidak bernapas," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini Narsip telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pembunuhan diawali dengan peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan perkosaan 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.