Dipanggil Sidang, KPU Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Rp70,5 Triliun Terkait Pencalonan Gibran
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya telah menerima panggilan sidang terkait gugatan Brian Demas Wicaksono, soal pendaftaran Bacawapres Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan yang dilayangkan Brian diajukan di Pemgadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus).
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu aja," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Sabtu 11 NOvember 2023.
Diketahui, gugatan yang diajukan Brian Demas Wicaksono atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Brian menggugat karena menganggap KPU telah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.
"Ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi," pungkasnya, Senin 30 Oktober 2023.
Dalam gugatanya, Brian menggungat KPU sebesar Rp70,6 triliun, angka tersebut sesuai anggaran pemilu.
Brian tegaskan jika apa yang dimohonkannya terkabul, ia akan mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.