Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas, Mahasiswa Ini Digelandang Polisi Gegara Sebar Hoaks Pelecehan BEM UNY
SLEMAN, REQNews - Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan pihaknya telah menangkap RAN (19) dalam kasus pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
RAN juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal pelecehan seksual di UNY.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, Senin 13 November 2023.
Pada 12 November 2023 korban MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan Polisi.
"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.
lalu polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.
"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."
"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.
RAN sebelumnya mengunggah terjadi pelecehan seksual dan korbannya adalah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.
RAN menarasikan pelaku pelecehan seksual tersebut adalah BEM FMIPA UNY.
"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Kombes Idham Mahdi.
Idham Mahdi menyampaikan sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang disebut RAN belum dapat ditemukan. Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.
Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.