Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu
JAKARTA, REQNews - Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa untuk menunda proses pemeriksaan yang melibatkan para peserta kontestasi pemilu.
Penundaan pemeriksaan terhadap para peserta Pemilu 2024 tersebut dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Burhanudin pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
“Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan terhadap peserta kontestasi pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemillu,” kata Burhanuddin di Gedung DPR RI pada Kamis, 16 November 2023.
Burhanuddin menjelaskan, perintah itu tertuang dalam instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaran Pemilu Serentak 202.
"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindakan pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Burhanuddin juga memastikan bahwa jajarannya akan senantiasa siap melakukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan pemilihann umum serentak tahun 2024.
“Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya pemilihan umum serentak 2024,” jelas dia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.