Kronologi Ibu Muda Bunuh Rentenir, Gelap Mata Saat Ditagih Utang Rp 3,5 Juta
JAKARTA, REQnews - Seorang ibu muda di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi lantaran telah membunuh seorang rentenir.
"Kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada dini hari Sabtu," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dikutip dari Antara, Minggu, 19 November 2023.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Peristiwa terjadi pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kala itu, korban inisial RS (37 tahun), yang merupakan seorang perempuan penagih utang mendatangi rumah tersangka PS untuk menagih utang. Namun kedua perempuan itu akhirnya terlibat cekcok hingga perkelahian lantaran PS tidak punya uang untuk melunasi utangnya.
Pertengkaran terjadi di rumah PS. PS mendorong RS hingga terjatuh ke dalam kamar. Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu emosi hingga akhirnya gelap mata dan mencekik korban sampai setengah tak sadar.
Melihat kondisi korban yang lemah, PS kemudian mengambil batang besi di belakang rumahnya dan memukulkan ke kepala korban hingga tewas.
Setelah kematian korban, PS membungkus jasad RS dengan kain seprei bergambar Hello Kitty. Ibu tiga anak tersebut lantas bingung dengan situasi dan akhirnya meminta bantuan anak tertuanya untuk membuang jasad korban.
Pada hari berikutnya atau Selasa, 14 November 2023, anak pelaku menyewa mobil bak terbuka untuk membuang jasad korban ke Sungai Cipelang, yang berdekatan dengan rumah tersangka.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari warga kepada Polres Sukabumi Kota. Penyelidikan pun dilakukan setelah mendapat informasi mengenai penemuan jenazah di Sungai Cipelang.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah pada tersangka PS. PS akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Liosanta.
"Motif pembunuhan ini terkait utang piutang, di mana PS berutang Rp 3,5 juta kepada korban. Diduga adanya perkataan dari korban yang menyinggung tersangka, memicu perkelahian dan akhirnya pembunuhan," jelas Ari.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menahan PS. Atas perbuatannya, PS dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.