Hari Ini DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Rp 5.063.000, Naik Rp 161.000
JAKARTA, REQNews - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada hari ini, Selasa 21 November 2023.
"Gubernur DKI insya Allah besok akan mengumumkan, karena sekarang ini sedang dalam proses verbal," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono dikutip dari kompas, Senin 20 November 2023.
Kemungkinan, Dedi Hartono mengatakan, besaran UMP 2024 yang akan ditetapkan Heru Budi sebesar Rp 5.063.000.
Dengan demikian upah tersebut naik Rp 161.202 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Angka tersebut, kata Dedi, merupakan usulan dari Pemprov DKI yang disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Yang jelas pilihan yang disampaikan oleh Pak Pj Gubernur angkanya tetap angka pemerintah, yakni (alfa) 0,3 persen," kata Dedi.
Sementara itu, dari pihak unsur pengusaha (Apindo DKI) mengusulkan UMP naik menjadi Rp 5.043.000, dan unsur serikat buruh mengusulkan UMP 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.