PJ Gubernur DKI Heru Budi Umumkan Kenaikan UMP 2024 Rp5.067.381, Buruh Akan Gugat ke PTUN
JAKARTA, REQNews - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik sebesar 3,38 persen.
Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yakni menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen atau menjadi Rp5,6 juta.
Heru Budi mempersilakan elemen buruh menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Enggak apa-apa (digugat ke PTUN), namanya hak warga negara," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2023.
Heru menjelaskan, ia memutuskan kenaikan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, maksimal kenaikan UMP adalah menggunakan alfa 0,3.
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," jelas Heru.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggunggat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan UMP 2024 ke PTUN.
Ketua KSPI Said Iqbal menilai, Kepgub mengenai UMP 2024 maladministrasi karena menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menggunakan omnibus law. Padahal, omnibus law sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, aksi buruh berlangsung di luar pagar balai Kota Jakarta, para buruh ini meminta untuk masuk bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mereka ingin berdiskusi dan meminta Heru untuk menaikan UMP menjadi Rp5,6 juta.
Dalam aksi buruh itu mereka menggoyang-goyang pagar hingga roboh dan rusak. Bahkan, terdapat bagian tembok yang hancur.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.