REQNews.com

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

News

Wednesday, 22 November 2023 - 11:03

Hakim Konstitusi Anwar Usman (Foto: Laptah MK).Hakim Konstitusi Anwar Usman (Foto: Laptah MK).

JAKARTA, REQNews  - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Pelapornya adalah sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum. Para pelapor ini menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

"Para pelapor merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata kuasa hukum para Pelapor, Eliadi Hulu dalam keterangan tertulis, Rabu 21 November 2023.

Eliadi Hulu mengatakan, padahal dalam putusan MKMK  telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.

Karena itu, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang ia maksud sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

"Apabila Ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," tambahnya.

Oleh karena itu, para pelapor melaporkan Anwar Usman atas pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi dan meminta agar ia diberhentikan secara tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi.

"(Diharapkan) MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman dinilai belum sepenuhnya mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut, apalagi memulihkan reformasi dari titik nolnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.