REQNews.com

Akui Langgar UU Anti Pencucian Uang, Binance Bayar Denda ke AS Rp 66,9 Triliun

News

Thursday, 23 November 2023 - 03:01

Binance Bayar Denda Rp 66,9 Triliun ke AS.Binance Bayar Denda Rp 66,9 Triliun ke AS.

JAKARTA, REQnews -  Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia akhirnya sepakat membayar 4,3 miliar dollar AS (Rp 66,9 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan jangka panjang oleh Departemen Kehakiman AS (US Department of Justice/DOJ).

Denda yang harus dibayarkan Binance tersebut tercatat sebagai denda terbesar bagi perusahaan sepanjang sejarah AS.

Sementara sang pendiri dan CEO Binance, Changpeng Zao yang juga dikenal CZ telah resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO dan mengaku bersalah karena melanggar persyaratan anti-pencucian uang AS.

Melansir dari Finextra, Rabu, 22 November 2023, kesepakatan yang melibatkan DoJ, Departemen Keuangan AS, dan Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka AS (Commodity Futures Trading Commission/CFTC) itu menyelesaikan tuduhan bahwa Binance gagal mempertahankan program anti-pencucian uang yang tepat, mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin, dan melanggar undang-undang sanksi.

Berdasarkan pengajuan pengadilan yang dibuka pada Selasa, Zhao juga akan membayar denda 50 juta dollar AS.

"Binance menjadi bursa mata uang kripto terbesar di dunia karena kejahatan yang dilakukannya, kini ia membayar salah satu denda terbesar bagi perusahaan dalam sejarah AS," ungkap Jaksa Agung AS, Merrick Garland.

Menanggapi putusan ini, pihak Binance pun mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Kerahasiaan Bank, karena dengan sengaja gagal mendaftar sebagai bisnis pengiriman uang dan melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.

Sementara itu, tindakan terhadap CEO Binance tidak dihadiri Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.