Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang KPK hingga 30 Hari ke Depan
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 8 Desember 2023.
Penahanan tersebut berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, Ali menyebutkan penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait perkara yang ada.
“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” katanya.
Diketahui, KPK mengumumkan mantan Mentan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kedua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.