Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Proses Hukum Dugaan PemerasanTerus Lanjut
JAKARTA, REQNews - Hakim PN Jakarta Selatan yang menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memutuiskan menolak gugatan yang diajukan Firli Bahuri pada Selasa 19 Desember 2023.
Hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima.
"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal, Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa19 Desember 2023.
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
Sekedar diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam gugatannya, Filir meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan polisi itu tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam sidang praperadilan ini Firli Bahuri didampingi sejumlah pakar hukum sebagai penasihat hukumnya.
Ketujuh pakar hukum tersebut yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Prof Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).
Selain itu, ada nama Prof Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Rusman dari Universitas Suryakencana dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.