Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
JAKARTA, REQNews - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis 4 Januari 2024.
Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan. "Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Sebelumnya, eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan Praperadilannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 20 Desember 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.