REQNews.com

Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ini Alasannya

News

Wednesday, 03 January 2024 - 14:30

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita (Foto: Istimewa)Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Diketahui Firli Bahuri menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Prof Romli mengaku hanya bersedia menjadi saksi ahli lantaran tak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya hanya bersedia sebagai ahli saja dan tidak pernah terima surat panggilan dari Polda," ujar Romli, dikutip dari Beritasatu.com, Rabu 3 Januari 2024.

"Saksi dan saksi ahli beda menurut KUHAP. Saksi a de charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan suatu peristiwa berdasarkan keahliannya," tambahnya.

Romli mengaku sudah menyampaikan penolakan tersebut ke pihak Firli. Selain itu, dia juga telah mengirimkan keberatannya ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

"Sudah (menyampaikan keberatan) via WA ke Kapolda Metro," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan terhadap Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan atau a de charge Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.