Babak Baru Kasus Korupsi Gubernur Malut, KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif
JAKARTA, REQnews - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Terkini, KPK dikabarkan telah memeriksa dan menggeledah rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Muhaimin Syarif terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Pada Kamis telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang, rumah saksi Muhaimin Syarif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu, 6 Januari 2024.
Selain itu penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Stevi Thomas (ST).
Ali menambahkan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.
"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga sudah melakukan penahanan terhadap Abdul Gani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
