Raja Tega! Sudah Bau Tanah, Oknum Dishub DKI Tega Cabuli Bocah Kelas 6 SD di Jakpus
JAKARTA, REQNews – Seorang oknum Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap Reskrim Polres metro Jakarta Pusat pada Senin 8 Januari 2024.
"Bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto , Senin 8 Januari 2024.
RT diduga merupakan pelaku yang tega berbuat tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kelas 6 sekolah dasar (SD).
Anton menjelaskan kejadian kasus pelecehan anak SD yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI tersebut terjadi pada Bulan Desember 2024.
Korban berinisial AAP (11), polisi yang menerima laporan pelecehan tersebut langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Anton mengatakan, Korban dan pelaku telah saling kenal dan cukup akrab sejak lama. Hal itu karena antara korban dan pelaku tinggal di wilayah yang sama alias bertetangga.
"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujarnya
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan kemudian tersangka langsung melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Pelaku yang kini berhasil tertangkap, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum yang berlaku.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
