REQNews.com

Raja Tega! Sudah Bau Tanah, Oknum Dishub DKI Tega Cabuli Bocah Kelas 6 SD di Jakpus

News

Senin, 08 Januari 2024 - 20:03

Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Seorang oknum Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap Reskrim Polres metro Jakarta Pusat pada Senin 8 Januari 2024.

"Bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto , Senin 8 Januari 2024.  

RT diduga merupakan pelaku yang tega berbuat tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kelas 6 sekolah dasar (SD).

Anton menjelaskan kejadian kasus pelecehan anak SD yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI tersebut terjadi pada Bulan Desember 2024.

Korban berinisial AAP (11), polisi yang menerima laporan pelecehan tersebut langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Anton mengatakan, Korban dan pelaku telah saling kenal dan cukup akrab sejak lama. Hal itu karena antara korban dan pelaku tinggal di wilayah yang sama alias bertetangga.

"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujarnya

Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan kemudian tersangka langsung melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

Pelaku yang kini berhasil tertangkap, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum yang berlaku.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.