REQNews.com

Ini Komentar Para Ahli dan Organisasi Atas Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

News

Thursday, 11 January 2024 - 10:30

Fatia Maulidiyanti dan  Haris Azhar (Foto:Istimewa)Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews -  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas konten YouTube yang dianggap mencoreng nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Fatia dan Haris divonis bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.

Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) langsung mengajukan kasasi.

"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02 Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanti," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum pejaksaan Tinggu DKI Jakarta Herlangga Wisnu MUrdianto dalam keterangan resminya, Selasa 9 Januari 2024.

Menurut Herlangga, jaksa Kejari Jakarta Timur segera menyiapkan memori kasasi untuk kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung.

"(Jaksa) segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," ujar dia.

Atas kasasi yang diajukan JPU, dikutip dari KontraS, Ahli Ahmad Sofian dari Universitas Binus menyebutkan “Kasasi seharusnya tidak dilakukan, sebab di berbagai negara, Jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas karena unsur-unsur pasalnya tidak ada satupun yang terpenuhi.”

Berdasarkan putusan ini pun,  Akademisi STHI Jentera berpendapat “Putusan ini membuktikan Solidaritas masyarakat sipil yang sangat kuat di tengah tantangan yang kian sulit.”

Adapun Faisal Basri yang merupakan Ekonom Senior dan ahli di persidangan menyebutkan “Bebasnya Fatia dan Haris merupakan putusan luar biasa, harus dijadikan senjata untuk menguatkan posisi masyarakat sipil agar penguasa takut berbuat semena-mena. Hancur negara ini jika terus terjadi kelindan kepentingan, seseorang yang berperan ganda yakni sebagai pengusaha dan penguasa. Sumber daya alam selama ini dieksploitasi secara masif, keuntungannya digunakan untuk membiayai Pemilihan Presiden dan memperpanjang kekuasaan yang otoriter.” Faisal Basri pun mengajak agar terus memperkuat kajian, sebab penelitian tidak dapat dipidana.  

Lebih lanjut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebutkan “Putusan ini positif untuk membangun kebebasan sipil, kebebasan berekspresi hingga kebebasan beroposisi. Putusan hakim pun menjelaskan bukan Fatia-Haris lah yang melanggar hukum melainkann Pejabat yang melaporkan Haris dan Fatia pun yang terbukti melanggar hukum. Pertambangan di Papua harus dihentikan sementara, karena proses pertambangan hampir pasti dibarengi dengan penggunaan kekuatan negara yang berujung pada kriminalisasi.”

Sementara dari perspektif tim penulis kajian cepat, Rio Rompas dari Greenpeace Indonesia menuturkan “Begitu banyak riset soal Papua, terlebih soal SDA di Papua. Kami akan memperkuat dan melanjutkan riset-riset untuk kepentingan publik. Upaya untuk membongkar skandal dan keuntungan yang didapatkan pun akan diteruskan.”

Satrio dari Walhi Eknas pun menambahkan “Putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan atau anti SLAPP. Peran Pembela Lingkungan sangat penting karena lingkungan tidak bisa membela dirinya lewat proses peradilan. Khusus untuk pertambangan, tetap akan berdampak destruktif dan merusak lingkungan. Putusan ini pun harus menjadi koreksi terhadap tata kelola sumber daya alam.”

Pendeta Ronald Tapilatu dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dalam keterangannya menyampaikan “Ada harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan di Papua. Kriminalisasi hanya akan berbuah pada ketakutan bagi mereka yang kritis dan melakukan riset. Dari gereja juga mengapresiasi putusan ini. Orang-orang di Papua pun sangat senang atas putusan ini. Operasi militer di Papua tentu harus dihentikan.”  

Sementara itu, Mulky dari Asia Justice and Rights menambahkan “Putusan ini memberikan angin segar bagi pembela HAM di tingkat regional yang memperjuangkan haknya, akan tetapi dikriminalisasi. Harapannya di negara-negara lain juga dapat mendapatkan kemenangan serupa.”

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.