Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan pada 22 Januari
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Siskaeee pada Senin 22 Januari 2024 mendatang.
Praperadilan itu terkait penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Selasa 16 Januari 2024.
Dia mengatakan, hakim Sri Rejeki Marshinta ditunjuk untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” katanya.
Gugatan praperadilan Siskaeee telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Diketahui, Siskaeee bersama 10 orang lain kembali menghebohkan warganet. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jaksel.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.