Saat Bacakan Vonis, Hakim di Pematangsiantar Dilempar Kursi oleh Istri Terdakwa Kasus Pencabulan
PEMATANSIANTAR, REQNews - Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut) heboh saat istri terdakwa mengamuk melempar hakim dengan kursi saat suami divonis tiga tahun penjara pada Selasa 16 Januari 2024.
Terdakwa merupakan pendeta yang divonis dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang jemaatnya.
Istri terdakwa, MS yang duduk di kursi pengunjung sidang langsung bertindak histeris setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada suaminya.
Dengan penuh emosi, dia menerobos penjagaan petugas dan nekat melemparkan kursi ke arah majelis hakim yang dipimpin oleh Renni Pitua Ambarita di ruang sidang Kartika.
Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar berusaha menenangkan istri terdakwa yang tidak dapat menerima hukuman suaminya.
MS bahkan menyampaikan ketidakpuasannya atas putusan hakim. Dia menuduh hakim dan jaksa menerima sogok atau suap terkait kasus suaminya.
Penasehat hukum terdakwa, Dahyar Harahap menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas vonis ini.
Sebelumnya, terdakwa JRP dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.