Lima Komisioner KPU Aru Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Diserahkan ke JPU
AMBON, REQNews - Lima komisioner KPU Aru tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rabu 17 Jakarta 2023.
"Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT," kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti. “Selain lima tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang," katanya.
Adapun kelima tersangka tersebut MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.
“Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti," ucapnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.
“Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” cakapnya.
Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personelnya untuk pelaksanaan tugas KPU Aru.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.