45 Narapidana KPK di Jakarta hingga Kalimantan Diperiksa Terkait Pungli Rutan
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan narapidana terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan).
Ada sebanyak 45 mantan tahanan atau narapidana yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bekasi, dan Kalimantan Timur.
"Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 23 Januari 2024.
Selain mantan tahanan atau narapidana, KPK juga telah memeriksa pihak swasta dan penjaga Rutan.
Total pihak yang telah diperiksa KPK hingga saat ini mencapai 191 orang. Pemeriksaan terhadap 191 orang tersebut telah dilakukan di sejumlah wilayah berbeda, termasuk di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat lainnya.
Selain itu dalam menyelesaikan kasus ini, KPK telah memanggil dua ahli hukum untuk memastikan penyelesaian kasus pungli Rutan KPK ini masih berada di bawah kewenangan lembaganya.
"Pihak lainnya termasuk swasta dan penjaga Rutan yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, dan pegawai tetap di KPK dan outsourcing," tuturnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.