Ngeri! Ternyata Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2016 dan Kini Terstruktur
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi sejak tahun 2016.
"Sejak tahun sebelumnya, 2016, 2017 juga sudah ada," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 23 Januari 2024.
Saat itu, kata dia, pungli yang terjadi belum terstruktur. Pihak-pihak yang terlibat, lanjutnya, kemudian bersiasat agar pungli terorganisasi.
"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018, 2017 itu sudah mulai terstruktur," ujarnya.
Pengungkapan skandal ini, Ali menegaskan merupakan kesempatan lembaga antirasuah untuk melakukan bersih-bersih.
"Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," ucap Ali.
Kasus pungli di rutan KPK ini menurut Ali menjadi perhatian serius pihaknya karena bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum.
"Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.