Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno, Kuasa Hukum Akan Melakukan Upaya Hukum Lain
JAKARTA, REQNews - Pengacara Siskaeee Tofan Agung Ginting mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya merupakan hak penyidik. Sementara pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.
Diketahui, Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Selebgram, Siskaeee di kasus film porno di kawasan Jakarta Selatan.
"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mngabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," kata Tofan, Senin 29 Januari 2024.
Tofan mengatakan akan menempuh langkah hukum lainnya dan saat ini sedang mengumpulkan data dan bukti.
"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," ucapnya.
Selain itu, Tofan mengaku pihaknya masih fokus dengan gugatan praperadilan yang diketahui akan menjalani sidang perdana pada hari ini.
Polda Metro Jaya sebelumnya menolak permohonan penangguhan penahanan untuk Selebgram, Siskaeee atas kasus film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.
"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 27 Januari 2024.
Ade mengungkapkan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut karena kepentingan penyidikan.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.
Sebelum ditahan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Siskaeee, di kawasan Sleman, Yogyakarta, Rabu 24 Januari 2024 Pagi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.