REQNews.com

Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan

News

Tuesday, 30 January 2024 - 13:04

Siskaeee Tersangka Kasus Film PornoSiskaeee Tersangka Kasus Film Porno

JAKARTA, REQNews - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut permohonan prapradilan atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal. Gugatan diajukan di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2024.

Penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan permohonan pencabutan praperadilan di persidangan.

"Kita mencabut dulu," kata Tofan Agung kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Tofan Agung mengaku ingin memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu. Karena pada saat diajukan materi pokoknya hanya menyinggung penetapan tersangka, sementara terkait penahanan belum disinggung.

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ujar dia.

Tofan Agung belum menjelaskan, rencana mengajukan kembali permohonan prapradilan. Dia berdalih masih dalam proses penyusunan.

Sementara Pejabat Humas PN Jaksel mengaku belum mengetahui terkait pencabutan permohonan praperadilan Siskaeee tersebut. 
"Hakim yang bersangkuta belum menerima surat pencabutannya," singkat dia.

Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) kemarin, namun sempat ditunda untuk digelar Senin 29 Januari 2024.

Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menghargai keputusan yang diambil oleh Siskaeee bersama tim penasihat hukumnya.

Informasi pencabutan prapradilan tersebut menurutnya telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemarin ada informasi pencabutan. Kita hargai merupakan hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2024.

Ade mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut prapradilan yang telah dilayangkan.

Pada prinsipnya, Ade menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi apapun itu terkait dengan gugatan prapradilan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukumnya kami siap untuk menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," tandas dia.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.