Kalah di Praperadilan, KPK Akan Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Meski diketahui KPK kalah di praperadilan melawan mantan Wamenkumham Eddy Hiarie.
KPK tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis 1 Februari 2024.
Ali menyebut, keputusan untuk melanjutkan pengusutan dugaan korupsi Eddy Hiariej sudah melalui proses dan prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum.
"Lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.
Ali menyebut gugatan yang dilayangkan Eddy di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK.
Materi penyidikan itu juga selama ini belum pernah diuji di meja Pengadilan Tipikor.
"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," jelasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.