Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA, REQNews - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis 1 Februari 2024.
Andri Gustami dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Tuntutan hukuman mati disampaikan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri Tanjung Karang bandar Lampung.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka, terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," ujar Eka, Kamis 1 Februari 2024.
Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai, terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.
Diketahui, Andri Gustami justru menggunakan jabatannya untuk meloloskan sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama sebanyak 8 kali.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut diduga menerima aliran dana sebesar 1,3 miliar rupiah dari bandar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.