Praka Riswandi Cs Pembunuh Warga Aceh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA, REQNews - Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menuntut Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dengan hukuman mati.
Ketiganya menurut Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 1 pidana pokok hukuman mati," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam amar tuntutannya di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin 27 November 2023.
Selain dituntut pidana hukuman mati, ketiga terdakwa terancam dengan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menerangkan, tuntutan tersebut lantaran berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki kemanusiaan dengan menyiksa Imam Masykur hingga akhirnya meninggal dunia.
Lalu, turut melakukan penyiksaan terhadap korban lainnya bernama Khaidar yang merupakan seorang pedagang obat.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi 1 mengalami luka-luka," ujar Upen Jaya Supena.
Jaya Supena juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar sumpah prajurit TNI yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Bahkan ketiganya telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis," ungkap Jaya Supena.
Sementara untuk hal yang meringankan tidak termuat dalam tuntut Oditur militer alias nihil.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.