Buat 400 Orderan Fiktif dari Mebel hingga Motor ke Mantan Tunangan, Wanita Cantik di Kendal Ditangkap Polisi
KENDAL, REQNews - Niken Mayang Sari (21) perempuan muda di Kendal, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi karena membuat 400 orderan fiktif ke sang mantan tunangan Syahrul Maulana (23).
Wakapolres Kendal, Kombes Pol Edy Sutrisno, menyatakan bahwa pelaku melakukan pemesanan fiktif dari bulan September 2023 hingga Januari 2024. Pesanan-pesanan tersebut berupa 400 jenis barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.
"Kejadiannya itu dari September 2023. Barang itu tidak pernah merasa dipesan oleh pelapor. Ternyata terlapor itu memakai data diri KTP pelapor," ucapnya, Senin 29 Januari 2024.
Semua pesanan dikirimkan ke rumah korban hampir setiap hari, menyebabkan kerugian bagi korban yang harus menanggung biaya pesanan tersebut.
"Ada material, mebel, motor sampai jasa angkutan umum hingga sedot WC, orderan itu dikirim ke rumah pelapor," katanya.
Korban akhirnya melaporkan ke polisi, dan dari pemeriksaan petugas serta nomor telepon yang digunakan untuk memesan fiktif, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku akan dihadapi dengan Pasal 51 ayat junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari infromasi yang diterima, aksi tersebut dilakukan lantaran sakit hati batal dinikahi mantan tunangannya.
Pelaku menjelaskan bahwa nekat melakukan aksi ini karena merasa sakit hati dan dendam setelah batal menikah dengan SM pada Oktober 2023.
Sebelumnya, NMS telah menuruti keinginan Sahrul, bahkan melayani hubungan badan meski belum menikah. Namun, karena pembatalan pernikahan yang dilakukan sepihak oleh keluarga SM, pelaku merasa kesal dan sakit hati.
"Saya sakit hati sama keluarga SM karena telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya dipaksa melayani. Saya mohon maaf kepada warga Kendal atas perbuatan saya," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.